Malang – Universitas Al-Qolam Malang kembali menegaskan komitmennya dalam mengintegrasikan pembelajaran akademik dengan pengabdian kepada masyarakat. Pada Rabu (18/02/2026), Mahasiswa Semester 3 Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) sukses memfasilitasi prosesi Ikrar Wakaf atas dua bidang tanah yang berlokasi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Prosesi yang berlangsung khidmat di lingkungan Kampus Universitas Al-Qolam tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondanglegi beserta jajaran staf, serta perwakilan perangkat desa yang bertindak sebagai saksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini mencakup dua objek wakaf dengan peruntukan berbeda, yakni:
-
Tanah di Desa Putat Lor milik H. Syamsul A’dzom yang secara resmi diwakafkan kepada Yayasan Al-Qolam.
-
Tanah di Desa Urek-Urek milik Hj. Ellifah yang diwakafkan untuk pembangunan musala, dengan menunjuk Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) sebagai pengelola.
Kedua prosesi tersebut dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari verifikasi dokumen, pelaksanaan ikrar wakaf, hingga proses administrasi penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi mata kuliah Hukum Perwakafan di Prodi HKI. Melalui pendekatan pembelajaran berbasis praktik lapangan, mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif perwakafan, tetapi juga menguasai prosedur administratif serta dinamika sosial yang menyertainya.
Dosen pengampu mata kuliah Hukum Perwakafan, Ahmad Atho’ Lukman, menegaskan pentingnya pengalaman empiris dalam pendidikan hukum.
“Pembelajaran hukum tidak cukup berhenti pada penguasaan teori. Mahasiswa harus memahami proses riil di lapangan, mulai dari tahapan administrasi hingga terbitnya Akta Ikrar Wakaf. Dengan demikian, mereka mampu menjadi fasilitator dan pendamping masyarakat dalam urusan perwakafan,” ujarnya.
Sebelumnya, Prodi HKI juga telah mendampingi dan menyelesaikan rangkaian prosesi Ikrar Wakaf hingga penerbitan AIW di Pondok Pesantren As-Syadzili 4 Gondanglegi. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Universitas Al-Qolam dalam pemberdayaan masyarakat melalui penguatan legalitas aset keagamaan. Dengan memfasilitasi komunikasi antara wakif, perangkat desa, dan pihak KUA, Prodi HKI berperan aktif dalam memastikan proses wakaf berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum.
Penulis : M.Anwarullah
Editor : Muhammad Ulil Albab, S.H
Sumber Gambar : Media Center Al-Qolam


